[b]TUGAS[/b]
Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebersihan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
[b]FUNGSI[/b]
Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2008 menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang Sarana dan Prasarana, Operasional, Pengembangan Potensi dan Kemitraan, serta Pertamanan; Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan; Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan; Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kebersihan dan pertamanan; Pemberian pelayanan umum di bidang kebersihan dan pertamanan; Perumusan kebijakan teknis perijinan dan non perijinan di bidang kebersihan dan pertamanan; Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis/rekomendasi perijinan dan/atau non perijinan dibidang kebersihan dan pertamanan; Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap UPTD; Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan; Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.