Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman.
FUNGSI
Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman;
Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman;
Pelaksana perbanyakan/pengembangbiakan tanaman pelindung/peneduh, tanaman hias, perdu semak, dan tanaman penutup tanah/rumput-rumputan ;
Pengendalian hama dan penyakit tanaman sesuai ruang lingkup tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
Penyajian data dan informasi di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman;
Pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan obyek dan kegiatan serta memberikan pelayanan kebun bibit tanaman;