RETRIBUSI KEBERSHAN
Retribusi kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang kepada masyarakat atas jasa penyelenggaraan pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan yang membuang langsung di TPA.
DASAR PEMUNGUTAN
OBYEK RETRIBUSI KEBERSIHAN
Pemberian pelayanan kebersihan yang meliputi :
SUBYEK RETRIBUSI KEBERSIHAN
Subyek Retribusi kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan dan memanfaatkan/menikmati pelayanan kebersihan.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI KEBERSIHAN
Struktur tarif retribusi kebersihan digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, volume sampah yang dihasilkan, lebar jalan dan peruntukan penggunaan persil.
BESARNYA TARIF RETRIBUSI SAMPAH
Persil Rumah Tangga Terletak :
Persil Niaga Terletak :
Lingkungan pasar :
Badan Sosial/Tempat Ibadah Rp.1000,00/bulan.
Bagi mereka yang membuang sampah langsung di Tempat Pembuangan. Akhir (TPA) dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.500,00/M3.
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM RETRIBUSI
Sektor Rumah Tangga sebagai penghasil sampah utama dituntut partisipasinya dalam pembiayaan pengelolaan sampah, berupa :