UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketentuan dan pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penataan ruang kawasan perkotaan. Setiap wilayah diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.